06/12/2009

BAB VI BAG 3

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VI BAGIAN KETIGA ORGANISASI PENGUSAHA

Pasal 36
  1. Setiap pengusaha berhak untuk membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha yang khusus menangani bidang ketenagakerjaan dalam rangka pelaksanaan Hubungan Indutrial Pancasila.
  2. Pembentukan organisasi pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






Bab berikutnya

Silahkan baca juga yang ini:

 
Halaman Muka | Tentang | Kontak | Sitemap | 2008- © kakangsung All Rights Reserved